GPL adalah sebuah lisensi yang menyatakan bahwa sebuah karya intelektual (biasanya software) bebas dipakai, disalin, diedarkan, bahkan dikembangkan oleh siapapun tanpa harus membayar atau ijin terlebih dulu. GPL atau bila diterjemahkan menjadi Lisensi Publik Umum pertama kali dibuat oleh Richard Stallman untuk proyek-proyek pembuatan software di bawah bendera GNU.
GNU sendiri adalah sebuah yayasan pembuat software-software gratis termasuk Linux. Seiring perkembangannya, GPL tidak hanya dipakai oleh GNU dan Linux saja. Sekarang telah ada lebih dari 60.000 aplikasi yang menyatakan dirinya berlisensi GPL. Khusus untuk urusan aplikasi, saat ini telah berdiri Free Software Foundation (FSF) yang merupakan perhimpunan pembuat software gratis sedunia.
Berbagai ketentuan GPL tersebut dituangkan dalam ayat-ayat GPL. Kesepakatan GPL sendiri hingga saat ini telah mengalami tiga kali penyempurnaan, yang paling akhir adalah ketentuan GPL versi ke 3 (GPLv3).
Komentar
Posting Komentar